Aziz Yanuar soal Habib Rizieq Menggugat ke PTUN, Singgung Intrik Politik Busuk
Dia menyebut alasan itu tidak masuk akal lantaran jelas di wilayah Saudi Arabia, pihak pemerintah Republik Indonesia termasuk di dalamnya pihak kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud.
"Kami bahkan dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi Undang-Undang," tutur Aziz.
Pihaknya juga mengatakan gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya konstitusional untuk memperjuangkan hak asasi Habib Rizieq yang diberikan undang-undang.
"Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami," ujarnya.
Aziz Yanuar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap Habib Rizieq.
Menurut Aziz, kepala Bapas Jakpus sebenarnya sangat proaktif dan membantu pihaknya selama ini. Itu sebabnya dia menempuh upaya hukum ke PTUN.
"Ini yang menyebabkan kami mencari cara lain supaya tidak melibatkan pihak Bapas dalam proses hukum ini (PTUN, red). Mudah-mudahan pekan depan ada update lagi," kata Aziz Yanuar.(fat/jpnn)
Aziz Yanuar blak-blakan soal alasan Habib Rizieq Shihab menggugat ke PTUN. Ini perampasan hak untuk ibadah umrah. Singgung intrik politik busuk.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- Dahulu Suka Piknik Bareng, Ratusan Warga Windan Kini Kompak Pergi Umrah Bersama
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati