Aziz Yanuar Tegaskan Kiai Said dan Gus Yaqut Harus Hadir di Sidang Gus Nur

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur pada Selasa (23/2).
Agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (16/2) lalu, Gus Yaqut dan Said Aqil absen di ruang sidang untuk kedua kalinya.
Merespons sidang hari ini, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari Gus Nur mengatakan, Gus Yaqut dan Kiai Said harus hadir di ruang sidang.
Aziz mengatakan bahwa keduanya tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa.
"Keduanya (Gus Yaqut dan Said Aqil) tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan sebagaimana diatur KUHAP," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).
Hingga sidang ke-4 ini, terdakwa Gus Nur juga tidak pernah dihadirkan di muka persidangan.
Pengacara Gus Nur meminta jangan ada perlakuan istimewa untuk Kiai Said Aqil dan Gus Yaqut di persidangan Gus Nur.
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel