Aziz Yanuar: Tidak Pantas Habib Rizieq dkk Satu Hari Pun di Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar menyatakan kliennya, Habib Rizieq Shihab (HRS), Hanif Alatas, dan Andi Tatat tidak pantas menjalani hukuman penjara dalam perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Tidak pantas Habib Rizieq, Habib Hanif, dokter Andi menjalani satu hari pun penjara dalam kasus ini," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (11/10).
Menurut dia, upaya kasasi yang mereka ajukan ke Mahkamah Agung saat ini tinggal menunggu sidang.
Hanya saja, Aziz Yanuar belum mengetahui kapan jadwal sidang kasasi perkara swab tes itu bakal digelar.
"Belum tahu (sidang kasasi, red) karena majelis hakim infonya masih sama. Sudah atau belum, kami masih belum tahu," ucap Aziz.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Soebandi mengatakan untuk perkara tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim untuk segera disidangkan.
"Untuk perkara RS UMMI sedang menunggu proses penunjukan majelis hakim," kata Soebandi lewat pesan singkat kepada JPNN.com.
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui PN Jaktim.
Aziz Yanuar menyatakan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat tidak pantas satu hari pun dipenjara dalam perkara swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kunjungi Booth MPR di Pameran Kampung Hukum, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki