Aziz Yanuar: Tidak Pantas Habib Rizieq dkk Satu Hari Pun di Penjara
"Kami sekitar dua pekan lalu sudah sampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jaktim," kata Aziz Yanuar pada Kamis (7/10) lalu.
Sementara itu, pada perkara kerumunan di Petamburan, MA telah menolak permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Habib Rizieq.
"Tolak," bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).
Dalam perkara itu Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Kasasi yang diajukan JPU itu diputuskan oleh Hakim Ketua Suhadi serta Soesilo dan Desnayeti selaku anggota.
Permohonan kasasi itu diajukan JPU setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada perkara kerumunan di Petamburan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aziz Yanuar menyatakan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat tidak pantas satu hari pun dipenjara dalam perkara swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya