Aziz Yanuar Ucap Alhamdulillah 2 Kali Usai Sidang Kasus Munarman
jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar memastikan hak kliennya sebagai terdakwa kasus tindak pidana terorisme terpenuhi.
Hal itu dikatakan Aziz usai sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
Aziz mengatakan pihak keluarga dan tim penasihat hukum diperbolehkan menjenguk Munarman.
"Alhamdulillah, alhamdulillah sesuai haknya dipenuhi, untuk kuasa hukum dan untuk keluarga alhamdulillah tidak ada masalah, alhamdulillah karena memang dijamin oleh Undang-Undang," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
Aziz juga mengungkap bahwa kondisi Munarman saat ini sehat.
"Agak kurus, lebih putih, lebih bersih, karena jarang keluar tetapi tetap semangat," ujar Aziz.
Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.
"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan airmata, Rabu.
Anggota tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar memastikan hak kliennya sebagai terdakwa kasus tindak pidana terorisme terpenuhi, simak selengkapnya.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack