Azmun Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa, 26 Agustus 2008 – 17:08 WIB
"Tuntutan ini terlalu berat. Dia kan belum tentu bersalah. Biarlah hanya Allah yang Maha Adil ," kata Khalil Jaafar yang terlihat berkaca-kaca seraya menyebut bahwa barang siapa di dunia ada yang menganiaya, maka dosanya akan diambil oleh sang penganiaya tersebut. Rum menambahkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan korupsi terdakwa dilakukan di saat pemerintah gencar melakukan pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dipandang JPU berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.(eyd)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan penerbitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng