Azmun Divonis 11 Tahun Penjara

Azmun Divonis 11 Tahun Penjara
Azmun Divonis 11 Tahun Penjara
Azmun ternyata juga menempatkan istrinya Dian Dahliar sebagai Komisaris di CV Mutiara Lestari dan anak angkatnya Azwar sebagai Dirut di CV Lindung Bulan. Tidak hanya itu, Azmun, ulas Majelis Hakim juga menempatkan ajudan dan sopirnya sebagai direktur di beberapa perusahaan yang ia berikan IUPHHK-HT. PT Bhakti Praja Mulia yang diterbitkan IUPHHK-HT-nya oleh Terdakwa Azmun, ternyata juga milik abang kandungnya sendiri, yakni Tengku Lukman Jaafar.

“Tengku Lukman mendapat uang sebesar Rp 6 miliar dari PT Bhakti Praja Mulia,” ungkap Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan secara bergantian itu.Majelis Hakim mengatakan bahwa hal yang memberatkan Azmun adalah karena ia telah melakukan perbuatan kontraproduktif di tengah upaya pemerintah melawan korupsi. Sementara hal yang meringankan Azmun karena selama persidangan telah bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mendapat banyak penghargaan selama menjadi bupati.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Azmun yang hadir dengan baju koko berwarna putih dipadukan dengan peci hitam dan celana hitam, menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding. Sikap serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Namun Azmun dan tim pengacaranya tidak dapat menyembunyikan rasa kekecewaannya atas putusan majelis hakim tersebut. “Saya hanya menjalankan tugas selaku Bupati. Tidak mungkin penebangan dilakukan tanpa adanya RKT dari provinsi dan verfikasi dari Dephut,” tegas Azmun penuh kecewa yang dikuatkan salah seorang pengacaranya Hironimus Dani.

Pada persidangan kemarin, nampak hadir para kerabat dan keluarga Azmun. Beberapa pejabat, anggota DPRD, termasuk Ketua DPRD Pelalawan HM Harris nampak turut hadir menyaksikan persidangan.(eyd)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Bupati Pelalawan non


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News