Azmun Minta Bebas
Selasa, 09 September 2008 – 16:55 WIB
JAKARTA – Bupati Pelalawan non aktif HT Azmun Jaafar meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan dirinya dari segala dakwaan atas kasus penyalahgunaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang membelit dirinya. Permintaan itu disampaikan Azmun melalui duplik yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukumnya dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin & Partners dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (9/9). Dalam sidang tersebut, tim penasehat hukum Azmun mengatakan bahwa 15 IUPHHK-HT yang dikeluarkan Azmun untuk beberapa perusahaan di Pelalawan, yang kini dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Azmun juga membantah telah menyuruh saksi Hambali dan saksi Budi Surlani menyerahkan uang kepada saksi Asral Rachman (mantan Kadishut Riau) sebesar Rp600 juta untuk pengesahan RKT PT Madukoro dan CV Harapan Jaya pada tahun 2005. “Terdakwa juga tidak pernah memerintahkan saksi Budi Surlani dan saksi Hambali untuk mengurus pengesahan RKT tahun 2005 untuk PT Madukoro dan CV Harapan Jaya,” tambah Hironimus lagi.
Baca Juga:
Lagi pula, 15 IUPHHK-HT itu tidak ada artinya tanpa adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dikeluarkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau. “Tanpa RKT, tidak mungkin land clearing bisa dilakukan,” jelas Hironumus Dani, salah seorang penasehat hukum Azmun membacakan duplik.
Baca Juga:
JAKARTA – Bupati Pelalawan non aktif HT Azmun Jaafar meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan dirinya dari
BERITA TERKAIT
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya