Azmun Minta Bebas

Azmun Minta Bebas
Azmun Minta Bebas
Lebih dari itu, sebelum mengajukan permohonan pengesahan RKT kepada Dinas Kehutanan Provinsi Riau, pemegang IUPHHK-HT harus mendapatkan pengesahan RKU, RKL, Deleniasi Makro dan Mikro dari Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut. “Dengan disahkannya RKU, RKL, Deleniasi Makro dan Mikro oleh Dirjen Bina Produksi Kehutanan, dapat diartikan bahwa IUPHHK-HT yang diterbitkan terdakwa sudah sesuai aturan,” kata Bambang Mulyono, tim pengacara Azmun lainnya.

Apalagi setiap tahun, Dephut melakukan peninjauan langsung ke areal IUPHHK-HT. Bila memang tidak sesuai aturan, tentu seharusnya pihak Dephut memperingatkan atau membatalkan 15 IUPHHK-HT yang diterbitkan terdakwa tersebut. Tapi nyatanya, hingga hari ini Dephut tidak pernah membatalkan.

Itulah sebabnya, Azmun melalui tim pengacaranya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Kresna Menon, membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Azmun juga meminta majelis hakim memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat dirinya.

Usai mendengar duplik yang dibacakan tim pengacara Azmun, majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan atas kasus Azmun yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun itu pada Selasa (16/9) depan. “Selasa depan, agendanya adalah pembacaan putusan,” ucapnya seraya menutup persidangan.

Dalam pada itu, Azmun yang ditemui Riau Pos seusai sidang nampak berusaha tegar menghadapi kasus yang menimpa dirinya. Azmun yang dituntut JPU 12 tahun penjara tetap berharap majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. “Mudah-mudahan diberi keringanan,” harap Azmun pendek seraya berlalu menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggu dirinya.(eyd)

JAKARTA – Bupati Pelalawan non aktif HT Azmun Jaafar meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan dirinya dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News