Azrul Tanjung Setuju Pasal Makar Dipakai Atasi Ajakan People Power

Azrul Tanjung Setuju Pasal Makar Dipakai Atasi Ajakan People Power
Koordinator Nasional Garda Matahari M Azrul Tanjung. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Garda Matahari Muhammad Azrul Tanjung mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan menggunakan pasal terkait makar di KUHP untuk menindak pihak yang mengajak gerakan people power.

Menurut Azrul, KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan pemilu dengan baik.

"Gerakan people power mengada-ngada dan tidak sesuai dengan konstitusi. Apalagi gerakan ini untuk menentang keputusan hasil pemilu 2019," kata Azrul dalam pesan elektroniknya yang diterima JPNN, Kamis (9/5).

Azrul menambahkan bahwa people power yang sebenarnya terjadi pada 17 April, yang mana saat itu masyarakat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara.

"Tidak perlu adanya people power, kita tunggu saja hasil perhitungan KPU," cetusnya.

BACA JUGA: Di Sidang Ajudikasi Bawaslu, KPU Tolak Keinginan Timses Prabowo Tutup Situng

Azrul menjelaskan jika ada protes terkait perhitungan pemilu maka harus dilakukan sesuai dengan konstitusi. Ada mekanisme yang mengatur hal tersebut, jangan sampai ada kegiatan yang mengarah pada perpecahan yang akan memancing kelompok-kelompok lain untuk bertindak serupa.

"Silakan protes. Ada mekanisme yang harus diikuti," ucapnya.

Koordinator Nasional Garda Matahari Muhammad Azrul Tanjung setuju pasal makar di KUHP dipakai untuk menindak pihak yang mengajak people power.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News