Azrul Tanjung Setuju Pasal Makar Dipakai Atasi Ajakan People Power
Kamis, 09 Mei 2019 – 08:00 WIB

Koordinator Nasional Garda Matahari M Azrul Tanjung. Foto: Istimewa for JPNN.com
Sebelumnya, Kapolri menyebutkan aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.
Azrul juga mengkritisi ijtimak ulama III. Dia menilai ijtimak ulama III sarat kepentingan politik terkait Pilpres 2019.
BACA JUGA: Perhatian! Prabowo Akan Beber Data Internal Penghitungan Pilpres
"Ijtima ulama III tidak mewakili ormas Islam terbesar yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, melainkan suara para ulama pendukung Prabowo-Sandi," tutupnya. (esy/jpnn)
Koordinator Nasional Garda Matahari Muhammad Azrul Tanjung setuju pasal makar di KUHP dipakai untuk menindak pihak yang mengajak people power.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad