Azuar dan Widia sudah Ditangkap, Kasus Mereka Berat
jpnn.com, MUSI RAWAS - Sepasang suami istri (pasutri) bandar narkoba di Musi Rawas ditangkap polisi, Rabu (30/3), sekitar pukul 06.00 WIB.
Pasutri tersebut adalah Azuar Rianza Putra, 31, dan istrinya Widia Kumala Sari, 35, warga Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan kedua orang tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni Tomi Chandra, 22, warga Dusun I, Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Saat digeledah ditemukan barang bukti, berupa kotak bedak yang di dalamnya terdapat 17 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu, seberat 3,16 gram.
“Barang bukti dari tersangka Tomi, ditemukan di samping rumahnya, yang ditutupi dengan daun pisang,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Minggu (3/4).
Dia menjelaskan tersangka Tomi mengakui barang bukti tersebut miliknya diperoleh dari pasangan suami istri Azuar dan Widia.
“Dari situ dilakukan penangkapan terhadap tersangka Azuar dan Widia di rumahnya, di Desa Muara Nilau. Jadi barang bukti tersebut milik tersangka Widia, kemudian suaminya Azuar yang mengantarkan pesanan sabu-sabu itu ke rumah tersangka Tomi,” ujarnya.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Sepasang suami istri (pasutri) bandar narkoba di Musi Rawas ditangkap polisi, Rabu (30/3), sekitar pukul 06.00 WIB.
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Polres Musi Rawas Gerebek Transaksi Narkoba di Area Kebun Sawit
- Acungkan Pisau ke Karyawan Perusahaan, Warga Musi Rawas Ditangkap
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba