Azuar dan Widia sudah Ditangkap, Kasus Mereka Berat
Senin, 04 April 2022 – 08:35 WIB

Ilustrasi pasangan suami istri bandar narkoba ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketiga tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cj17/sumeks.co)
Sepasang suami istri (pasutri) bandar narkoba di Musi Rawas ditangkap polisi, Rabu (30/3), sekitar pukul 06.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Mobil Ditabrak Kereta, Pasutri Tewas Seketika
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin Longsor, Kendaraan Besar Dialihkan ke Simpang Semambang
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti