Azwar Cs Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 16 Juni 2010 – 00:36 WIB
JAKARTA - Tiga mantan politisi di Komisi Kehutanan DPR yang menjadi terdakwa perkara suap yaitu Azwar Chesputra, Fachri Andi Laluasa, serta Hilman Indra, dituntut dengan hukuman penjara lima tahun penjara. Selain itu, politisi yang diseret ke meja hijau karena menerima uang dari proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dan alih fungsi hutan Tanjung Api-api itu juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 200 juta. "Kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap penjara masing-masing lima tahun, dikurangni selama berada di tahanan dan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dengan perintah supaya tetap ditahan," ujar KMS Roni saat membacakan surat tuntutan.
Pada persidangan yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/6), jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni, menyatakan bahwa terdakwa I (Azwar Chesputra), terdakwa II (Hilman Indra) dan terdakwa III (Fachry Andi Laluasa), telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Baca Juga:
Ketiganya didakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf (a), jo pasal 55 KUHAPidana, serta dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga mantan politisi di Komisi Kehutanan DPR yang menjadi terdakwa perkara suap yaitu Azwar Chesputra, Fachri Andi Laluasa, serta Hilman
BERITA TERKAIT
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui