Azwar Cs Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 16 Juni 2010 – 00:36 WIB

Azwar Cs Dituntut 5 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim, Jupriadi, memberi kesempatan kepada Azwar, Hilman maupun Fachri untuk menanggapi tuntutan JPU. Atas tuntuan tersebut, ketiga terdakwa yang juga dikenal dengan sebutan Tim Gegana saat masih di DPR itu akan mengajukan pembelaan.
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar awal Mei lalu Azwar dan Fachri dari Fraksi Golkar serta Hilman Indra dari Fraksi Bintang pelopor Demokrasi, DPR RI Periode 2004-2009, didakwa menerima suap dalam proyek SKRT Dephut. Dalam surat dakwaan disebutkan, Azwar Chesputra menerima suap sebesar 5 ribu dolar Singa, Hilman Indra menerima sebesar 140 ribu dolar Singapura, sedangkan Fachri menerima 30 ribu dolar Singapura.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tiga mantan politisi di Komisi Kehutanan DPR yang menjadi terdakwa perkara suap yaitu Azwar Chesputra, Fachri Andi Laluasa, serta Hilman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada