Azwar Cs Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 16 Juni 2010 – 00:36 WIB
Ketua majelis hakim, Jupriadi, memberi kesempatan kepada Azwar, Hilman maupun Fachri untuk menanggapi tuntutan JPU. Atas tuntuan tersebut, ketiga terdakwa yang juga dikenal dengan sebutan Tim Gegana saat masih di DPR itu akan mengajukan pembelaan.
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar awal Mei lalu Azwar dan Fachri dari Fraksi Golkar serta Hilman Indra dari Fraksi Bintang pelopor Demokrasi, DPR RI Periode 2004-2009, didakwa menerima suap dalam proyek SKRT Dephut. Dalam surat dakwaan disebutkan, Azwar Chesputra menerima suap sebesar 5 ribu dolar Singa, Hilman Indra menerima sebesar 140 ribu dolar Singapura, sedangkan Fachri menerima 30 ribu dolar Singapura.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tiga mantan politisi di Komisi Kehutanan DPR yang menjadi terdakwa perkara suap yaitu Azwar Chesputra, Fachri Andi Laluasa, serta Hilman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?