Azwar Cs Dituntut 5 Tahun Penjara

Azwar Cs Dituntut 5 Tahun Penjara
Azwar Cs Dituntut 5 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim, Jupriadi, memberi kesempatan kepada Azwar, Hilman maupun Fachri untuk menanggapi tuntutan JPU. Atas tuntuan tersebut, ketiga terdakwa yang juga dikenal dengan sebutan Tim Gegana saat masih di DPR itu akan mengajukan pembelaan.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar awal Mei lalu  Azwar dan Fachri dari Fraksi Golkar serta Hilman Indra dari Fraksi Bintang pelopor Demokrasi, DPR RI Periode 2004-2009, didakwa menerima suap dalam proyek SKRT Dephut. Dalam surat dakwaan disebutkan, Azwar Chesputra menerima suap sebesar 5 ribu dolar Singa, Hilman Indra menerima sebesar 140 ribu dolar Singapura, sedangkan Fachri menerima 30 ribu dolar Singapura.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tiga mantan politisi di Komisi Kehutanan DPR yang menjadi terdakwa perkara suap yaitu Azwar Chesputra, Fachri Andi Laluasa, serta Hilman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News