Azyumardi Azra: RUU KUHP Berpotensi Memberangus Kebebasan Pers
Tak hanya itu, dia juga menyoroti terkait larangan mengkritik tanpa adanya solusi yang disampaikan oleh media, serta larangan menyiarkan berita pengadilan tanpa adanya izin dari hakim.
Dia juga menyebutkan hal itu bisa membuat media tidak lagi memainkan peran sebagai kekuatan check and balance dengan pemberitaan terhadap pemerintahan.
"Oleh karena itu, sangat sayang sekali kalau sejauh ini proses RUU KUHP ini tidak melibatkan masyarakat sipil, tidak melibatkan pers. Kami tidak pernah lagi diajak, misalnya membahas RUU KUHP itu, sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Azyumardi berharap pemerintah dan DPR kembali mengkaji RUU KHUP dan mengundang stakeholder atau pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan.
"Coba diundang, dibahas kembali pasal-pasal kontroversial itu agar diskusikan kembali," pungkasnya. (mcr8/jpnn)
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menegaskan bahwa RUU KUHP saat ini lebih berbahaya dan berpotensi memberangus kebebasan pers.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
- Sahroni Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel
- Konon Dewan Pers Perkuat Argumentasi Tim Hukum PDIP soal Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro