Azyumardi Azra: RUU KUHP Berpotensi Memberangus Kebebasan Pers

Tak hanya itu, dia juga menyoroti terkait larangan mengkritik tanpa adanya solusi yang disampaikan oleh media, serta larangan menyiarkan berita pengadilan tanpa adanya izin dari hakim.
Dia juga menyebutkan hal itu bisa membuat media tidak lagi memainkan peran sebagai kekuatan check and balance dengan pemberitaan terhadap pemerintahan.
"Oleh karena itu, sangat sayang sekali kalau sejauh ini proses RUU KUHP ini tidak melibatkan masyarakat sipil, tidak melibatkan pers. Kami tidak pernah lagi diajak, misalnya membahas RUU KUHP itu, sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Azyumardi berharap pemerintah dan DPR kembali mengkaji RUU KHUP dan mengundang stakeholder atau pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan.
"Coba diundang, dibahas kembali pasal-pasal kontroversial itu agar diskusikan kembali," pungkasnya. (mcr8/jpnn)
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menegaskan bahwa RUU KUHP saat ini lebih berbahaya dan berpotensi memberangus kebebasan pers.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Soal Teror Terhadap Tempo, Puan Harap Polisi Buka Penyelidikan
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba
- Soal Teror ke Tempo, Hinca: Tidak Ada Demokrasi Tanpa Media yang Merdeka
- Alasan Hasan Nasbi Sarankan Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo Dimasak Saja, Hmmm
- Seusai Berucap Kontroversial soal Kepala Babi, Hasan Nasbi Kini Bilang Begini