B Tolak Bayar Utang dan Begituan dengan IM, Terjadilah..
Senin, 26 April 2021 – 22:36 WIB

Ilustrasi Police Line. Foto: antaranews.com
Jenazah ditemukan pegawai PPSU pada 23 April 2021 lalu. Adapun IM kini sudah ditangkap polisi, tidak lama usai jenazah korban ditemukan.
Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial IM (28), pelaku pembunuhan seorang wanita di sebuah rumah tak berpenghuni, Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB