B2P3 Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Minta DPR Segera Terbitkan UU PPRT
jpnn.com - JAKARTA - Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) mendesak pemerintah segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
B2P3 menilai langkah tersebut penting untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
"Sudah jelas UU Omnibus Law tidak menguntungkan untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan mengurangi kemiskinan," ujar Ketua Umum B2P3 Jamaludin Suryohadikusumo dalam keterangannya, dipublikasikan Senin (1/5).
Jamal lantas mengutip data BPS Agustus 2022 yang menunjukkan angka pengangguran mencapai 5,86 persen atau 8,42 juta.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding Februari 2022 yang mencapai 8,40 juta.
Data lain, Apindo menyebut jumlah karyawan yang terkena PHK pada 2022 mencapai 1 juta jiwa.
Dia juga mengutip jumlah orang miskin versi BPS yang mencapai 26,36 juta orang pada September 2022, meningkat 0,20 juta orang dibanding Februari 2022.
"Ini artinya masalah ketenagakerjaan dan kemiskinan sudah sangat membahayakan sehingga diperlukan tindakan luar biasa untuk menyelamatkan bangsa," ucapnya.
B2P3 mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan meminta DPR segera menerbitkan UU PPRT.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Anggota DPR Darmadi Durianto: Model Kepemimpinan Dirut BRI Sunarso Patut Dibanggakan