B2P3 Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Minta DPR Segera Terbitkan UU PPRT

jpnn.com - JAKARTA - Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) mendesak pemerintah segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
B2P3 menilai langkah tersebut penting untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
"Sudah jelas UU Omnibus Law tidak menguntungkan untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan mengurangi kemiskinan," ujar Ketua Umum B2P3 Jamaludin Suryohadikusumo dalam keterangannya, dipublikasikan Senin (1/5).
Jamal lantas mengutip data BPS Agustus 2022 yang menunjukkan angka pengangguran mencapai 5,86 persen atau 8,42 juta.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding Februari 2022 yang mencapai 8,40 juta.
Data lain, Apindo menyebut jumlah karyawan yang terkena PHK pada 2022 mencapai 1 juta jiwa.
Dia juga mengutip jumlah orang miskin versi BPS yang mencapai 26,36 juta orang pada September 2022, meningkat 0,20 juta orang dibanding Februari 2022.
"Ini artinya masalah ketenagakerjaan dan kemiskinan sudah sangat membahayakan sehingga diperlukan tindakan luar biasa untuk menyelamatkan bangsa," ucapnya.
B2P3 mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan meminta DPR segera menerbitkan UU PPRT.
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Sarifah Desak Pemerintah Tetapkan Dubes untuk AS guna Hadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa