B2P3 Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Minta DPR Segera Terbitkan UU PPRT

jpnn.com - JAKARTA - Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) mendesak pemerintah segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
B2P3 menilai langkah tersebut penting untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
"Sudah jelas UU Omnibus Law tidak menguntungkan untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan mengurangi kemiskinan," ujar Ketua Umum B2P3 Jamaludin Suryohadikusumo dalam keterangannya, dipublikasikan Senin (1/5).
Jamal lantas mengutip data BPS Agustus 2022 yang menunjukkan angka pengangguran mencapai 5,86 persen atau 8,42 juta.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding Februari 2022 yang mencapai 8,40 juta.
Data lain, Apindo menyebut jumlah karyawan yang terkena PHK pada 2022 mencapai 1 juta jiwa.
Dia juga mengutip jumlah orang miskin versi BPS yang mencapai 26,36 juta orang pada September 2022, meningkat 0,20 juta orang dibanding Februari 2022.
"Ini artinya masalah ketenagakerjaan dan kemiskinan sudah sangat membahayakan sehingga diperlukan tindakan luar biasa untuk menyelamatkan bangsa," ucapnya.
B2P3 mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan meminta DPR segera menerbitkan UU PPRT.
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat