B2P3 Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Minta DPR Segera Terbitkan UU PPRT
jpnn.com - JAKARTA - Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) mendesak pemerintah segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
B2P3 menilai langkah tersebut penting untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
"Sudah jelas UU Omnibus Law tidak menguntungkan untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan mengurangi kemiskinan," ujar Ketua Umum B2P3 Jamaludin Suryohadikusumo dalam keterangannya, dipublikasikan Senin (1/5).
Jamal lantas mengutip data BPS Agustus 2022 yang menunjukkan angka pengangguran mencapai 5,86 persen atau 8,42 juta.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding Februari 2022 yang mencapai 8,40 juta.
Data lain, Apindo menyebut jumlah karyawan yang terkena PHK pada 2022 mencapai 1 juta jiwa.
Dia juga mengutip jumlah orang miskin versi BPS yang mencapai 26,36 juta orang pada September 2022, meningkat 0,20 juta orang dibanding Februari 2022.
"Ini artinya masalah ketenagakerjaan dan kemiskinan sudah sangat membahayakan sehingga diperlukan tindakan luar biasa untuk menyelamatkan bangsa," ucapnya.
B2P3 mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan meminta DPR segera menerbitkan UU PPRT.
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab