B2P3 Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Minta DPR Segera Terbitkan UU PPRT

B2P3 Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Minta DPR Segera Terbitkan UU PPRT
B2P3 mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan meminta DPR segera menerbitkan UU PPRT. Foto: Ist.

Menurut Jamal, UU Cipta Kerja semula diharapkan menjadi obat untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan dan kemiskinan.

Namun, jumlah pengangguran dan orang miskin justru malah makin meningkat.

"UU Omnibus Law ini justru membuat pengusaha gampang melakukan PHK, menahan laju pertumbuhan gaji buruh dan tidak ada kewajiban menambah jumlah buruh," katanya.

Dia juga tidak melihat investasi, khususnya manufaktur bertumbuh karena UU Omnibus Law.

Menurut Jamal, investasi yang tumbuh kemungkinan hanya dalam bentuk virtual atau portofolio, sehingga tidak berdampak dalam mengurangi pengangguran, apalagi mengurangi jumlah orang miskin.

Karena itu Jamal mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, untuk menahan laju PHK dan orang-orang yang ekonominya terjun bebas karena menjadi korban PHK.

Jamal juga menyoroti lambannya proses pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di DPR.

Dia meyakini undang-undang ini bisa menjadi salah satu jalan mengatasi tingginya kasus kekerasan terhadap PRT di dalam negeri dan bisa sebagai alat tawar terhadap perlindungan pekerja migran sektor PRT di luar negeri.

B2P3 mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan meminta DPR segera menerbitkan UU PPRT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News