Ba'asyir Akan Lapor ke MK
Senin, 11 Oktober 2010 – 01:31 WIB
JAKARTA - Kubu Ustad Abu Bakar Ba’asyir terus berupaya membuktikan bahwa pemimpin JAT itu tidak terbukti terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Bahkan, mereka menilai tindakan polisi yang berupaya menemukan rekaman pertemuan antara Ba’asyir dengan para tersangka teroris di Hamparan Perak Deli Serang Sumut sangat mengada-ada. Ba’asyir ditetapkan sebagai tersangka sejak awal ditangkap di Banjar, Ciamis, Jawa Barat, 9 Agustus 2010. Ulama sepuh kelahiran Jombang, Jawa Timur itu dikenakan pasal 14 jo pasal 7 pasal 9 pasal 11 dan atau pasal 11 dan atau 15 jo 7 pasal 9 11 dan atau pasal 13 huruf a atau b atau huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana teroris, yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Kini pihak Ba’asyir sedang mempersiapkan untuk mengajukan uji materi pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menangkap ustad karismatik itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Senin (besok 12/10), kami akan rapat membahas ini (pengajuan uji materi ke MK). Secepatnya kami akan sampaikan ke publik,” kata pengacara Baasyir Achmad Michdan pada Jawa Pos, Minggu (10/10).
Baca Juga:
Dari catatan JPNN, selama ini Ba’asyir lalu menganggap hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum sekuler yang bertentangan dengan Alquran. Bahkan, Ba’asyir menganggap pemilihan umum adalah sistem yang bertentangan dengan Islam.
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu Ustad Abu Bakar Ba’asyir terus berupaya membuktikan bahwa pemimpin JAT itu tidak terbukti terlibat dalam perampokan Bank CIMB
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak