Ba'asyir Bebas, Ini Bukti Politik Kemanusiaan Jokowi

Ba'asyir Bebas, Ini Bukti Politik Kemanusiaan Jokowi
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3). Foto: ANTARA/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinilai sebagian bentuk politik kemanusiaan Presiden Joko Widodo.

Ba'asyir akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat, 8 Januari 2021, setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun.

Pada 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba'asyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.

Ba'asyir seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Namun, dia mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi.

"Saya kira lebih ke dimensi kemanusiaan, karena (Ba'asyir) sudah tua. Potensi untuk menyebarkan pikirannya juga makin tipis, karena faktor usia," kata pengamat politik yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam di Jakarta.

Dari sisi politis, menurut Arif, pembebasan Ba'asyir bisa menguntungkan Jokowi. "Karena akan mengikis isu dan stigma kerap mengkriminalisasi ulama," sambungnya.

Senada disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno. Dia mengatakan publik melihat pembebasan Ba'asyir lebih banyak bobot politik kemanusiaan ketimbang murni persoalan hukum.

Adi menilai Ba’asyir sudah sepuh, sehingga gerak geriknya mudah dipantau. "Yang jelas meski bebas, Ba'asyir dapat perhatian khusus. Terutama soal pikirannya yang kerap berseberangan dengan Pancasila," ujar Adi.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat besok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News