Baasyir Berharap Pindah Ke Solo
Selasa, 21 Agustus 2012 – 06:14 WIB
Dalam persidangan tingkat pertama, Baasyir dinyatakan oleh hakim terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dia divonis 15 tahun penjara. Namun, putusan ini dikurangi menjadi sembilan tahun oleh PT Jakarta Oktober 2011 lalu.
Tim Pengacara Muslim yang menjadi kuasa hukum Baasyir mengajukan kasasi ke MA pada November 2011 dan akhirnya ditolak atau kembali ke vonis awal tingkat pertama (15 tahun). Baasyir pernah mendekam selama hampir 26 bulan di penjara atas dakwaan konspirasi bom Bali 2002. Namun hukuman itu dibatalkan dalam sidang banding dan dia dibebaskan pada 2006.
Menurut Hasyim, Baasyir tidak pernah mengikuti informasi melalui media. "Didalam aktivitas beliau tilawah al Quran dan memimpin salat berjamaah. Kalau info soal apa yang di luar didapat dari kunjungan teman-teman," katanya. (rdl)
JAKARTA - Lebaran tahun ini agak berbeda bagi Abu Bakar Baasyir. Biasanya jamaahnya dari Ponpes Ngruki, Sukoharjo Jawa Tengah rutin menjenguk di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai