Ba'asyir Diganjar 15 Tahun Penjara
Kamis, 16 Juni 2011 – 14:24 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan teroris Abu Bakar Ba'asyir, divonis 15 tahun penjara. Ba'asyir terbukti bersalah dalam merencanakan dan atau menggerakkan orang lain menggalang dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme. Dalam putusannya, hakim berpendapat, Ba'asyir dinilai tidak terlibat dalam pemasokan senjata beserta amunisinya dalam pelatihan militer di Janto, Nangroe Aceh Darussalam sebagaimana tuntutan JPU. Hakim menganggap senjata dan amunisi dalam pelatihan militer di Aceh antara lain dipasok oleh Abdullah Sonata dan Abu Tholut.
Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan pemerincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, Rp 200 juta dari Syarif Usman. "Terdakwa terbukti secara sah bersalah seperti dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ba'asyir yang juga pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup. Oleh JPU, Ba'asyir juga dituntut atas penyediaan dana pelatihan militer di Aceh.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan teroris Abu Bakar Ba'asyir, divonis 15 tahun penjara. Ba'asyir terbukti bersalah dalam merencanakan dan atau menggerakkan
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai