Ba'asyir Diganjar 15 Tahun Penjara
Kamis, 16 Juni 2011 – 14:24 WIB
Hanya saja, hal memberatkan atas putusan kepada terdakwa menurut hakim karena Ba'asyir tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme. Apalagi, terdakwa pernah juga menjalani hukuman pada kasus yang sama. (zul/awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan teroris Abu Bakar Ba'asyir, divonis 15 tahun penjara. Ba'asyir terbukti bersalah dalam merencanakan dan atau menggerakkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Lewat Livin Planet, Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak