Baasyir Diperbolehkan Operasi Mata

Baasyir Diperbolehkan Operasi Mata
Baasyir Diperbolehkan Operasi Mata
Penahanan Ba’asyir sendiri akan habis pertengahan Desember 2010. Baasyir disangka terlibat kasus terorisme. "Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggal menunggu P21-nya saja," tambah Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri.

Dia mengatakan, semua proses hukum yang diberlakukan pada Ba'asyir sudah sesuai perosedur, termasuk penahanan dan pemberian izin berobat.

Ba’asyir sendiri dikenakan sangkaan terorisme atas dugaan keterlibatannya pada jaringan kelompok yang diduga teroris yang tertangkap di Aceh awal tahun ini. Kelompok ini sebelumnya ditangkap karena melakukan pelatihan militer di pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Polisi menuduh pelatihan itu merupakan bagian dari persiapan aksi terror yang berniat mengambil alih kekuasaan negara.(zul/jpnn)

JAKARTA — Mabes Polri telah mengizinkan pimpinan Ponpes Al-Mu’min, Solo, Jawa Tengah untuk meninggalkan sel tahanannya guna menjalani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News