Ba'asyir Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Dituding Rencanakan Latihan Militer

Ba'asyir Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Abu Bakar Ba"asyir di ruang tunggu tahanan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir harus berhadapan dengan tututan penjara maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5) menuntut amir Jamaah Ansyarut Tauhid itu kurungan badan seumur hidup. Banyak pertimbangan memberatkan.

 

"Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, merencanakan, dan atau menggerakkan orang lain untuk mengumpukan dana dalam upaya tindak pidana terorisme," kata ketua JPU Andi M Taufik dalam sidang.

Ba"asyir dijerat Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Pidana terorisme yang disebut JPU adalah pelatihan militer alias i"idad.

 

JPU mengungkapkan, hal yang meringankan Ba"asyir hanya satu. Yakni karena dia sudah berusia lanjut. Hal yang memberatkan adalah karena Ba"asyir tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme, mengganggu stabilitas negara, dan sebagai pemuka agama seharusnya dia menjadi panutan yang baik. "Yang memberatkan lainnya, terdakwa sebelumnya pernah dihukum," ungkap Andi.

 

JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir harus berhadapan dengan tututan penjara maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News