Ba'asyir Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Dituding Rencanakan Latihan Militer
Selasa, 10 Mei 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir harus berhadapan dengan tututan penjara maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5) menuntut amir Jamaah Ansyarut Tauhid itu kurungan badan seumur hidup. Banyak pertimbangan memberatkan. JPU mengungkapkan, hal yang meringankan Ba"asyir hanya satu. Yakni karena dia sudah berusia lanjut. Hal yang memberatkan adalah karena Ba"asyir tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme, mengganggu stabilitas negara, dan sebagai pemuka agama seharusnya dia menjadi panutan yang baik. "Yang memberatkan lainnya, terdakwa sebelumnya pernah dihukum," ungkap Andi.
"Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, merencanakan, dan atau menggerakkan orang lain untuk mengumpukan dana dalam upaya tindak pidana terorisme," kata ketua JPU Andi M Taufik dalam sidang.
Baca Juga:
Ba"asyir dijerat Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Pidana terorisme yang disebut JPU adalah pelatihan militer alias i"idad.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir harus berhadapan dengan tututan penjara maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di
BERITA TERKAIT
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi