Ba'asyir Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Dituding Rencanakan Latihan Militer
Selasa, 10 Mei 2011 – 05:05 WIB

Abu Bakar Ba"asyir di ruang tunggu tahanan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5). Foto : Arundono/JPNN
JPU menilai i"dad yang digelar di Bukit Janto, Aceh Besar termasuk dalam pidana terorisme. Dasarnya adalah putusan majelis hakim untuk para terdakwa terorisme lain di pengadilan terpisah. Salah satunya adalah Ubaid alias Lutfi Haidaroh yang divonis sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga:
JPU menuding Ba"asyir merencanakan atau menggerakkan dan menghasut orang lain untuk sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana menggelar i"idad. Itu berdasarkan kesaksian Haryadi Usman dan Syarif Usman, dua orang yang ditemui Ba?asyir untuk meminta sumbangan dana jihad. "Terdakwa menemui Hariyadi Usman di Rumah Makan Abunawas untuk meminta donasi dana jihad," ungkap JPU.
Haryadi Usman memberi Rp 150 juta. Sedangkan dr Syarif Usman sebesar Rp 200 juta. Ba"asyir juga memberi dana sebesar Rp 5 juta, Rp 120 juta, dan USD 5.000 untuk survei persiapan pelatihan militer di Aceh.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ba"asyir menyebut itu merupakan konsekuensi perjuangan. "Negara thoghut memang begini. Yang penting saya memperjuangkan Islam," katanya sebelum memasuki kendaraan tahanan yang membawanya ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir harus berhadapan dengan tututan penjara maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja