Ba'asyir Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Dituding Rencanakan Latihan Militer
Selasa, 10 Mei 2011 – 05:05 WIB
JPU menilai i"dad yang digelar di Bukit Janto, Aceh Besar termasuk dalam pidana terorisme. Dasarnya adalah putusan majelis hakim untuk para terdakwa terorisme lain di pengadilan terpisah. Salah satunya adalah Ubaid alias Lutfi Haidaroh yang divonis sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga:
JPU menuding Ba"asyir merencanakan atau menggerakkan dan menghasut orang lain untuk sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana menggelar i"idad. Itu berdasarkan kesaksian Haryadi Usman dan Syarif Usman, dua orang yang ditemui Ba?asyir untuk meminta sumbangan dana jihad. "Terdakwa menemui Hariyadi Usman di Rumah Makan Abunawas untuk meminta donasi dana jihad," ungkap JPU.
Haryadi Usman memberi Rp 150 juta. Sedangkan dr Syarif Usman sebesar Rp 200 juta. Ba"asyir juga memberi dana sebesar Rp 5 juta, Rp 120 juta, dan USD 5.000 untuk survei persiapan pelatihan militer di Aceh.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ba"asyir menyebut itu merupakan konsekuensi perjuangan. "Negara thoghut memang begini. Yang penting saya memperjuangkan Islam," katanya sebelum memasuki kendaraan tahanan yang membawanya ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir harus berhadapan dengan tututan penjara maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order