Ba'asyir Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Dituding Rencanakan Latihan Militer
Selasa, 10 Mei 2011 – 05:05 WIB

Abu Bakar Ba"asyir di ruang tunggu tahanan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5). Foto : Arundono/JPNN
Di bagian lain, Achmad Michdan sebagai pengacara Ba"asyir kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tidak sepantasnya tuntutan seumur hidup diajukan. Sebab, perbuatan menghasut atau menggerakkan orang sejatinya bukan pidana berat sampai harus dituntut kurungan maksimal.
"JPU juga tidak konsisten. Awalnya dakwaannya sampai tujuh lapis. Sekarang cuma dua. Padahal, keterangan di BAP kan dari saksi-saksi yang juga dihadirkan di persidangan. Artinya, ada kesan saksi terpaksa memberi keterangan di BAP," katanya.
Michdan juga membantah bahwa kliennya mengumpulkan dana untuk pelatihan militer. Dia menegaskan bahwa dana tersebut untuk disalurkan ke Palestina via lembaga gawat darurat MER-C (Medical Emergency Rescue Committee).
Michdan juga menampik anggapan bahwa duit USD 5.000 itu dari Ba"asyir. Duit sebesar itu, kata dia, tidak terkonfirmasi ke Ba"asyir. Kliennya menyanggah jumlahnya tidak sebesar itu. "Kalau tidak salah cuma Rp 5 juta," katanya. (aga)
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir harus berhadapan dengan tututan penjara maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja