Ba'asyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Fir'aun
Kamis, 24 Februari 2011 – 16:05 WIB
JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Kamis (24/2).Dalam sidang itu, mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) membacakan eksepsi (tanggapan atas dakwaan jaksa). Selain dibacakan oleh penasehat hukumnya, Ba'asyir juga membacakan sendiri eksepsi yang dibuatnya sendiri.
Dalam eksepsi itu Ba'asyir menguraikan rangkaian sangkaan teroris yang kini disematkan pada dirinya merupakan fitnah yang telah direkayasa. Menurutnya, sangkaan itu adalah bentuk perpanjangan tangan Fir'aun Amerika yang dilakukan oleh polisi dan jaksa. Menurutnya Amerika tak suka dengan aktifitas keagamaan yang dilakoninya sehingga berupaya mengintervensi hukum di Indonesia.
"Fir'aun AS minta kepada presiden Megawati mengekstradisi saya ke AS tujuannya untuk dipenjara di Guantanamo sampai akhir hayat,'' ungkap Ba'asyir.
Tak berhasil dengan cara itu, Ba'asyir menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Bom Bali 1 merupakan upaya Amerika selanjutnya. Namun sangkaan itu meleset di persidangan dan Ba'asyir hanya dijerat pasal pemalsuan dokumen keimigrasian dan dijerat empat tahun. Hukuman ini kemudian mental melalui banding di pengadilan tinggi menjadi tiga tahun. Hukuman itu kemudian berkurang menjadi satu
tahun setengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengedilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living