Ba'asyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Fir'aun

Ba'asyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Fir'aun
Ba'asyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Fir'aun
JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Kamis (24/2).Dalam sidang itu, mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) membacakan eksepsi (tanggapan atas dakwaan jaksa). Selain dibacakan oleh penasehat hukumnya, Ba'asyir juga membacakan sendiri eksepsi yang dibuatnya sendiri.

Dalam eksepsi itu Ba'asyir menguraikan rangkaian sangkaan teroris yang kini disematkan pada dirinya merupakan fitnah yang telah direkayasa. Menurutnya, sangkaan itu adalah bentuk perpanjangan tangan Fir'aun Amerika yang dilakukan oleh polisi dan jaksa. Menurutnya Amerika tak suka dengan aktifitas keagamaan yang dilakoninya sehingga berupaya mengintervensi hukum di Indonesia.

"Fir'aun AS minta kepada presiden Megawati mengekstradisi saya ke AS tujuannya untuk dipenjara di Guantanamo sampai akhir hayat,'' ungkap Ba'asyir.

Tak berhasil dengan cara itu, Ba'asyir menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Bom Bali 1 merupakan upaya Amerika selanjutnya. Namun sangkaan itu meleset di persidangan dan Ba'asyir hanya dijerat pasal pemalsuan dokumen keimigrasian dan dijerat empat tahun. Hukuman ini kemudian mental melalui banding di pengadilan tinggi menjadi tiga tahun. Hukuman itu kemudian berkurang menjadi satu

tahun setengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengedilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News