Ba'asyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Fir'aun
Kamis, 24 Februari 2011 – 16:05 WIB
Baca Juga:
Usai menjalani penahanan itu, Ba'asyir menceritakan Amerika tak puas dan meminta polisi mengkaitkan dirinya dengan kasus Bom Marriot. Tuduhan itu kemudian dicabut karena kurang bukti. Selanjutnya sangkaan dilanjutkan pada kasus Bom Bali. Dalam dakwaan ini hakim kemudian menyatakan Ba'asyir bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 2,6 tahun. Namun dalam Peninjauan Kembali (PK) di MA putusan itu justru mental dan Ba'asyir dinyatakan bebas meski telah menjalani hukuman.
"Maka saya telah menjalani hukuman dia tahun enam bulan di LP Cipinang tanpa kesalahan sedikitpun,"katanya.
Demikian halnya dalam kasus yang menjeratnya kini. Ia menyebut sangkaan terorisme dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jatho, Aceh Besar awal tahun lalu juga merupakan skenario yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya.
JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengedilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad