Ba'asyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Fir'aun

Ba'asyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Fir'aun
Ba'asyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Fir'aun

"Setelah Mahkamah Agung menurunkan hukuman saya menjadi satu setengah tahun Fir'aun Amerika marah dan memerintahkan polisi agar mencari-cari alasan agar saya tetap dipenjara,'' ujarnya.

Usai menjalani penahanan itu, Ba'asyir menceritakan Amerika tak puas dan meminta polisi mengkaitkan dirinya dengan  kasus Bom Marriot. Tuduhan itu kemudian dicabut karena kurang bukti. Selanjutnya sangkaan dilanjutkan pada kasus Bom Bali. Dalam dakwaan ini hakim kemudian menyatakan Ba'asyir bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 2,6 tahun. Namun dalam Peninjauan Kembali (PK) di MA putusan itu justru mental dan Ba'asyir dinyatakan bebas meski telah menjalani hukuman.

"Maka saya telah menjalani hukuman dia tahun enam bulan di LP Cipinang tanpa kesalahan sedikitpun,"katanya.

Demikian halnya dalam kasus yang menjeratnya kini. Ia menyebut sangkaan terorisme dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jatho, Aceh Besar awal tahun lalu juga merupakan skenario yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya.

JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengedilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News