Ba'asyir Siapkan Tangkisan Atas Dakwaan Jaksa
Rabu, 16 Februari 2011 – 17:57 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Ust Abu bakar Ba'asyir akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/2) mendatang. Dalam sidang itu majelis mengagendakan pembacaan eksepsi atau tanggapan dari terdakwa atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Senin (14/2). Keinginan Ba"asyir untuk membuat eksepsi itu mengingat Pondok Pesanteen Al Mukmin, Ngruki, Solo itu, itu didakwa terlibat dalam aksi terorisme dan pendanaan pelatihan militer di pedalaman Aceh. Selain itu, dakwaan juga dianggap kabur karena tak secara rinci mengungkap peran Ba"asyir.
Anggota Tim Pengacara Ba"asyir, Achmad Michdan,mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun eksepsi itu. Namun tak hanya dibuat oleh tim pengacara, Ba"asyir sendiri juga menyusun eksepsi guna mementahkan dakwaan yang disampaikan JPU.
Baca Juga:
"Oleh karena itu, kami memberikan saran pada ustad untuk menyiapkan eksepsi tentang dakwaan yang disangkakan pada beliau. Saya sudah meminta beliau mempelajari dakwaan," ujar Michdan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (16/2) siang.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Ust Abu bakar Ba'asyir akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/2)
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan