Baasyir Tak Akan Dikarantina di Rumah Baru

jpnn.com - BOGOR - Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dari Nusakambangan. Sedangkan, narapidana kasus narkoba Freddy Budiman sebaliknya, dibawa ke Nusakambangan dari Gunung Sindur.
“Abu Bakar akan ditempatkan di Blok D1, bukan di tempat Freddy. Kalau terpidana kasus narkoba itu sebelumnya ditempatkan di blok khusus Arjuna,” kata Kalapas Gunung Sindur, Gumilar Budirahayu, kepada Radar Bogor, Minggu (17/4).
Gumilar Budirahayu mengatakan, alasan Abu Bakar Ba'asyir dipindahkan ke tempat yang dipimpinnya karena kemanusiaaan. Sebab, kata dia, kondisi Abu Bakar Ba'asyir yang sudah tua sehingga jika berobat bisa dekat rumah sakit seperti sekitar Bumi Serpong Damai (BSD) dan Lebak Bulus.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini, orang-orang bisa membesuk Abu Bakar hanyalah keluarga inti dan pengacaranya. “Di dalam sel hanya ada CCTV dan kipas angin. Berapa lama lagi sisa hukumannya, kami belum mengeceknya yang pasti hukuman dia itu 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Barat, Agus Toyib mengatakan, Ba'asyir tidak akan melalui proses karantina di Lapas Gunung Sindur. "Normal-normal saja. Beliau kan sudah sepuh. Enggak usah karantina yang berlebihan," ujarnya. (all/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik