Baasyir Tak Akui Barang Bukti
Densus Kembali Tangkap Dua Anak Buah Abu Tholut
Selasa, 14 Desember 2010 – 06:04 WIB
JAKARTA - Ustad Abu Bakar Baasyir tak mengakui barang-barang bukti yang dipakai untuk menjeratnya dalam perkara tindak pidana terorisme. Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu hanya mengakui satu barang bukti, yakni sebuah handphone yang merupakan miliknya. Baasyir dibawa dengan mobil lapis baja barracuda dari rutan Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.20. Dia berjalan dari dalam gedung Bareskrim dipapah oleh asistennya Hasyim Abdullah dan pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan. Meski Baasyir menolak mengakui barang-barang bukti itu, lanjut dia, hal itu tidak menjadi hambatan saat proses pelimpahan. Jaksa kemudian membuat berita acara yang ditandatangani Baasyir. "Dalam KUHAP kan jelas, bahwa terdakwa memiliki hak untuk menolak. Nanti di sidang akan dikaitkan," tutur Yusuf.
Sampai di Kejari, Baasyir langsung dibawa masuk. Puluhan anggota Gegana Brimob dengan seragam lapangan lengkap tampak ekstra waspada. Senjata M-4 yang mereka bawa juga dalam posisi berisi peluru. "Yang bersangkutan (Baasyir, Red) tidak mengakui barang bukti yang diperlihatkan. Hanya satu, handphone, yang diakui," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M. Yusuf seusai menerima pelimpahan tahap dua Baasyir dari penyidik di kantor Kejari Jaksel, kemarin (13/12).
Baca Juga:
Yusuf mengungkapkan, beberapa barang bukti yang diperlihatkan adalah senjata api laras pendek dan laras panjang, amunisi, dan magazine berbagai jenis. Kemudian juga ada dokumen-dokumen, call data record (CDR), uang tunai, dan fotokopi bukti transfer via rekening.
Baca Juga:
JAKARTA - Ustad Abu Bakar Baasyir tak mengakui barang-barang bukti yang dipakai untuk menjeratnya dalam perkara tindak pidana terorisme. Pendiri
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya