Baasyir Tak Sudi Diserahkan ke Jaksa
Minggu, 19 Desember 2010 – 18:33 WIB
JAKARTA—Penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ust Abu Bakar Ba’asyir telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul dirampungkannya berkas pimpinan pondok pesantren Al-Mukmin, Ngeruki, Solo, Jawa Tengah itu dan telah diserahkan polisi ke jaksa beberapa hari lalu. Namun demikian, Ba’asyir kukuh dengan sikapnya menolak untuk diperiksa dan ditahan seperti ditunjukkan pada polisi semenjak ditangkap dulu. Sebelumnya polisi menangkap Ba’asyir dengan sangkaan keterlibatan dalam aktivfitas terorisme. Ia dikaitkan dengan kelompok bersenjata yang melakukan pelatihan militer di pegunungan Jalin, Janto, Aceh Besar Feburari lalu. Polisi menyebut Ba’asyir sebagai pimpinan pelatihan. Polisi juga menuduh latihan bersenjata itu merupakan persiapan aksi terorisme yeng bertujuang melawan pemerintah Indonesia.
‘’Ustadz (Ba’asyir) tetap tidak mau menandatangani berkas pelimpahan ke kejaksaan,’’ ujar Hasyim Abdullah, asisten dan kerabat Ba’asyir kepada JPNN di Mabes Polri, Minggu (19/12) siang.
Baca Juga:
Sebelumnya sejak ditahan pertengahan Agustus lalu Ba’asyir tidak mau menandatangnai semua berkas baik penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan terhadap dirinya di kepolisian. Ia menyebut tidak mau bekerjasama dengan polisi yang memiliki tendensi kepentingan tertentu. ‘’Beliau tetap menolak menandatangani,’’ tambah Hasyim.
Baca Juga:
JAKARTA—Penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ust Abu Bakar Ba’asyir telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul dirampungkannya
BERITA TERKAIT
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan