Baasyir Tak Sudi Diserahkan ke Jaksa
Minggu, 19 Desember 2010 – 18:33 WIB
JAKARTA—Penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ust Abu Bakar Ba’asyir telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul dirampungkannya berkas pimpinan pondok pesantren Al-Mukmin, Ngeruki, Solo, Jawa Tengah itu dan telah diserahkan polisi ke jaksa beberapa hari lalu. Namun demikian, Ba’asyir kukuh dengan sikapnya menolak untuk diperiksa dan ditahan seperti ditunjukkan pada polisi semenjak ditangkap dulu. Sebelumnya polisi menangkap Ba’asyir dengan sangkaan keterlibatan dalam aktivfitas terorisme. Ia dikaitkan dengan kelompok bersenjata yang melakukan pelatihan militer di pegunungan Jalin, Janto, Aceh Besar Feburari lalu. Polisi menyebut Ba’asyir sebagai pimpinan pelatihan. Polisi juga menuduh latihan bersenjata itu merupakan persiapan aksi terorisme yeng bertujuang melawan pemerintah Indonesia.
‘’Ustadz (Ba’asyir) tetap tidak mau menandatangani berkas pelimpahan ke kejaksaan,’’ ujar Hasyim Abdullah, asisten dan kerabat Ba’asyir kepada JPNN di Mabes Polri, Minggu (19/12) siang.
Baca Juga:
Sebelumnya sejak ditahan pertengahan Agustus lalu Ba’asyir tidak mau menandatangnai semua berkas baik penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan terhadap dirinya di kepolisian. Ia menyebut tidak mau bekerjasama dengan polisi yang memiliki tendensi kepentingan tertentu. ‘’Beliau tetap menolak menandatangani,’’ tambah Hasyim.
Baca Juga:
JAKARTA—Penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ust Abu Bakar Ba’asyir telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul dirampungkannya
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan