Ba'asyir, Ubaid dan Abdul Haris Pernah Berkumpul di Pejaten
Hasil Pelacakan Sinyal IT oleh Mabes Polri
Kamis, 07 April 2011 – 06:37 WIB

Ba'asyir, Ubaid dan Abdul Haris Pernah Berkumpul di Pejaten
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (6/4). Ba"asyir pun semakin tersudut dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan dirinya pernah berkunjung dan berada satu area bersama pelaku teroris yang lain di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menurut Slamet, sangat mudah menemukan jejak rekam lokasi ketiga orang tersebut dengan memanfaatkan pelacakan sinyal HP. Setelah mendapatkan nomor ketiganya, Mabes Polri langsung bekerjasama dengan operator selular untuk mengeluarkan data dan keberadaan dua nomor tersebut.
"Saya pastikan pada tanggal 7 Februari 2010, Ba"asyir, Ubaid (alias Luthfi Haidaroh) dan Abdul Haris berada di area yang sama. Yakni di kawasan Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan," kata kepala Kabag Teknologi Informasi (TI) Mabes Polri AKBP Slamet Uliyandi yang dihadirkan sebagai saksi ahli kemarin.
Slamet mengatakan, kesimpulan tersebut didapat dari hasil analisa pelacakan sinyal HP Ba"asyir dan Ubaid. Berdasarkan hasil penyidikan dan beberapa barang bukti yang sita diketahui bahwa nomor HP Ba"asyir adalah 081393911144. Sedangkan nomor HP Ubaid 081918033443, ada pun nomor HP Abdul Haris adalah 081310237775.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (6/4). Ba"asyir
BERITA TERKAIT
- PP AMPI Gelar Pleno Ke-6: Bahas Rakernas, Rapimnas, dan Konsolidasi Organisasi
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Mentrans Iftitah Serahkan Bingkisan Lebaran dari Presiden Prabowo untuk Warga Rempang