Ba'asyir, Ubaid dan Abdul Haris Pernah Berkumpul di Pejaten
Hasil Pelacakan Sinyal IT oleh Mabes Polri
Kamis, 07 April 2011 – 06:37 WIB

Ba'asyir, Ubaid dan Abdul Haris Pernah Berkumpul di Pejaten
Namun saat mendengarkan keterangan Slamet, Ba"asyir meminta untuk meninggalkan ruang sidang. Dia pun bersedia masuk ke ruang sidang bersama para kuasa hukumnya saat giliran Muhtar Ali bersaksi.
Nah saat Muhtar memberikan keterangan, terjadilah perdebatan antara saksi ahli dan terdakwa. Kepada majelis hakim, Muhtar mengatakan dalam hukum Islam memang dibenarkan adanya pelatihan militer untuk mempersiapkan diri menghadapi musuh Islam.
"Tapi sebagai warga negara, kita harus berkooordinasi dengan pemerintah. Bukankah sudah ada militer?" kata Muhtar. Ba"asyir langsung menanggapi pernyataan tersebut.
"Apakah pemerintah yang harus dituruti adalah pemerintah yang menjalankan hukum Islam atau semua pemerintah yang termasuk thogut (musuh Islam) karena tidak melaksanakan hukum Islam?" tanya Ba?asyir kepada Muhtar. Menurut Muhtar, lantaran pemimpin negara Indonesia beragama Islam maka, sebagai umat Islam harus mematuhi pemimpin negara.
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (6/4). Ba"asyir
BERITA TERKAIT
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut