Ba'asyir, Ubaid dan Abdul Haris Pernah Berkumpul di Pejaten

Hasil Pelacakan Sinyal IT oleh Mabes Polri

Ba'asyir, Ubaid dan Abdul Haris Pernah Berkumpul di Pejaten
Ba'asyir, Ubaid dan Abdul Haris Pernah Berkumpul di Pejaten
Namun saat mendengarkan keterangan Slamet, Ba"asyir meminta untuk meninggalkan ruang sidang. Dia pun bersedia masuk ke ruang sidang bersama para kuasa hukumnya saat giliran Muhtar Ali bersaksi.

     

Nah saat Muhtar memberikan keterangan, terjadilah perdebatan antara saksi ahli dan terdakwa. Kepada majelis hakim, Muhtar mengatakan dalam hukum Islam memang dibenarkan adanya pelatihan militer untuk mempersiapkan diri menghadapi musuh Islam.

"Tapi sebagai warga negara, kita harus berkooordinasi dengan pemerintah. Bukankah sudah ada militer?" kata Muhtar. Ba"asyir langsung menanggapi pernyataan tersebut.

"Apakah pemerintah yang harus dituruti adalah pemerintah yang menjalankan hukum Islam atau semua pemerintah yang termasuk thogut (musuh Islam) karena tidak melaksanakan hukum Islam?" tanya Ba?asyir kepada Muhtar. Menurut Muhtar, lantaran pemimpin negara Indonesia beragama Islam maka, sebagai umat Islam harus mematuhi pemimpin negara.

     

JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (6/4). Ba"asyir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News