Babak Baru Hidup Muhammad Ali

jpnn.com, BALIKPAPAN - Muhammad Ali alias Ali Kumis ditangkap Kepolisian Sektor Balikpapan Barat karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu, Jumat (21/7) malam.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa mengatakan, penangkapan tak lepas dari informasi warga tentang adanya peredaran narkoba.
“Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu di kantong baju sebelah kiri,” terang Putu, Minggu (23/7).
Selain mengamankan sabu-sabu dari tangan laki-laki 44 tahun tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain.
Di antaranya, satu unit HP warna hitam, uang tunai Rp 1,37 juta, lima buah flip kosong, dan satu buah kemeja warna biru.
Putu menambahkan, Ali berjualan sabu-sabu dengan alasan terimpit ekonomi.
Menurut Putu, Ali dijerat Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu itu mesti mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat.
Muhammad Ali alias Ali Kumis ditangkap Kepolisian Sektor Balikpapan Barat karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu, Jumat (21/7) malam.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba