Babak Baru Kapolsek di Parimo Diduga Berbuat Asusila, Iptu IDGN Siap-Siap Saja

jpnn.com, PALU - Kasus tindak pidana asusila diduga dilakukan oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, terhadap remaja perempuan inisial S, memasuki babak baru.
Oknum kapolsek inisial Iptu IDGN akan segera menjalani sidang etik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.
Pihak Polda Sulteng tengah menyusun resume untuk menggelar sidang kode etik.
‘’Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan, Kemudian terkait kode etik akan segera disusun resmue setelah resume nanti kami akan tindak. Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik,’’ ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Kamis (21/10).
Didik menjelaskan, terkait untuk pidana umumnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng.
Dikatakan setelah pemeriksaan saksi, kasus dugaan perbuatan asusila tersebut akan ditingkatkan pada tahap gelar perkara.
‘’Tapi kalau pidana umum masih melakukan penyelidikan, semua yang terkait diperiksa krimum, setelah saksi diperiksa kami akan gelar, kemudian naik pada tahap penyidikan,’’ ujarnya pula.
Dia mengatakan berdasarkan gelar perkara setelah pemeriksaan saksi-saksi, nantinya bisa ditetapkan siapa tersangkanya.
Oknum kapolsek di Kabupaten Parimo Iptu IDGN diduga berbuat asusila terhadap remaja perempuan inisial S, simak kelanjutan proses hukum kasus ini.
- Waka MPR: Pemberdayaan Perempuan Harus Dilakukan untuk Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi
- Sun Life: Perempuan Kesulitan Menemukan Produk Keuangan yang Sesuai Kebutuhan Mereka
- Waka MPR Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
- Bank Mandiri Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif lewat Respectful Workplace Policy
- Data ILO 2024 Sebut Peran Perempuan di Level Tinggi Menurun
- PNM Kembali Tebar Reward, Kali Ini Kirim Karyawan ke Hongkong