Babak Baru Kasus ACT yang Menyeret Ahyudin Cs

Andri menyebut pelimpahan tahap II untuk tersangka Novariyadi Imam Akbari menunggu informasi dari kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan setelah pelimpahan tahap II, pihaknya langsung menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara para terdakwa.
"Kami segera menyusun surat dakwaan," kata Syarief.
Kasus ACT itu berawal adanya kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 pada 18 Oktober 2018 yang diproduksi oleh Boeing.
Lantas pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat. Namun, uangnya tidak diberikan secara tunai, tetapi dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.
Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut.
Masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar 144.550 dolar AS atau senilai Rp 2,066 miliar dari Boeing.
Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi pada tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp 138, 54 miliar.
Kasus ACT memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka Ahyudin Cs dan barang bukti ke Kejagung, Rabu (26/10).
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY