Babak Baru Kasus Adam Deni, Segera Masuk Tahap Persidangan

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan proses pemberkasan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan tersangka Adam Deni. Berkas juga sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Berkas perkara kasus AD sudah dilakukan pengiriman tahap satu yang dilaksanakan pada Rabu 9 Februari 2022," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2).
Menurut Ramadhan berkas perkara kasus Adam Deni tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa.
Penyidik juga melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa atau tahap dua. Dengan proses itu, maka kasus tersebut segera disidangkan.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin 14 Februari 2022,” kata Ramadhan.
Menurut dia, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada sore ini.
"Selanjutnya penyidik melakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka di kasus ITE. Adam Deni ditahan polisi di rutan Bareskrim.
Kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Adam Deni, segera masuk tahap persidangan.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya