Babak Baru Kasus Bahar bin Smith, Simak Nih
jpnn.com, BANDUNG - Kasus penyebaran berita bohong yang menyeret Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru.
Polisi telah menyerahkan berkas kasus Habib Bahar dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
"Iya (berkas tahap dua, red) Kamis kemarin jam 11-an," kata Ibrahim saat dihubungi JPNN.com, Jumat (18/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus Habib Bahar kini ditangani jaksa penuntut umum (JPU).
"Sekarang sudah ditangani JPU untuk dibawa ke pengadilan," kata Ibrahim Tompo.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Habib Bahar juga terjerat kasus lain yang sedang digarap penyidik Polda Jabar, yakni dugaan ujaran kebencian berbau SARA. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kasus penyebaran berita bohong yang menyeret Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Bandung Barat, Modus Pakai Bahan Baku Semen
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Komplotan Pencuri Rel Kereta di Bandung Barat Ditangkap, Begini Kronologinya
- Jabar Mengirim Atlet Voli Putra dan Putri ke Kapolri Cup 2024
- Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
- Ini Sasaran Polda Jawa Barat Selama Operasi Patuh Lodaya 2024