Babak Baru Kasus Brigadir J, 7 Perwira Jadi Tersangka, 2 di Antaranya Jenderal

Keterangan Irjen Dedi dan Komjen Agung perihal satu nama tersangka juga ada yang beda.
Pasalnya, Komjen Agung tak menyebutkan AKP IW dalam daftar nama enam tersangka yang diumumkannya.
Adapun Irjen Dedi tidak menyebutkan nama Ferdy Sambo dan mengumumkan nama AKP IW dalam daftar nama tersangka.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng
- Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Jenderal Polisi Aktif Diprediksi Bakal Bertarung di Pilkada Papua
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang