Babak Baru Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein
PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan
Selasa, 29 Desember 2020 – 13:15 WIB
Selain itu, polisi juga menggunakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Rizieq dan Firza.
Setahun berlalu, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Habib Rizieq dan Firza. Namun pada 2020 ada pihak yang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan penghentian penyidikan kasus tersebut.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi