Babak Baru Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan

Babak Baru Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, polisi juga menggunakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Rizieq dan Firza.

Setahun berlalu, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Habib Rizieq dan Firza. Namun pada 2020 ada pihak yang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan penghentian penyidikan kasus tersebut.(mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News