Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon
jpnn.com, JEMBER - Pengadilan Negeri (PN) Jember bakal menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH pada Kamis (22/7) pekan depan.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut," kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Selasa (13/7).
Dia menjelaskan tiga hakim yang akan menangani perkara pencabulan oleh dosen Unej itu ialah Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak.
Sidang itu akan digelar secara tertutup untuk umum karena merupakan perkara asusila dan korbannya masih anak-anak di bawah umur.
Slamet mengatakan pihak-pihak yang hadir di PN Jember hanya jaksa, penasihat hukum, dan saksi-saksi. Sedangkan terdakwa berada di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan sidang selama pandemik Covid-19.
"Untuk sidang perdana nanti agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto menyebut ada tiga JPU yang ditunjuk menangani perkara pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH, yakni Adek Sri S cs.
"Jaksa akan membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana nanti," kata Agus.
Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang diduga mencabuli keponakan bakal menghadapi proses hukum di PN setempat.
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Megawati Cetak 38 Poin, Red Sparks Raih Kemenangan Dramatis
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Banjir di Jember, Ratusan Rumah Terendam dan Mobil Terseret Air
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut