Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon

Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon
Foto dok. Polres Jember menetapkan dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di halaman Mapolres Jember pada 6 Mei 2021. ANTARA/ Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Pengadilan Negeri (PN) Jember bakal menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH pada Kamis (22/7) pekan depan.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut," kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Selasa (13/7).

Dia menjelaskan tiga hakim yang akan menangani perkara pencabulan oleh dosen Unej itu ialah Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak.

Sidang itu akan digelar secara tertutup untuk umum karena merupakan perkara asusila dan korbannya masih anak-anak di bawah umur.

Slamet mengatakan pihak-pihak yang hadir di PN Jember hanya jaksa, penasihat hukum, dan saksi-saksi. Sedangkan terdakwa berada di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan sidang selama pandemik Covid-19.

"Untuk sidang perdana nanti agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto menyebut ada tiga JPU yang ditunjuk menangani perkara pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH, yakni Adek Sri S cs.

"Jaksa akan membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana nanti," kata Agus.

Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang diduga mencabuli keponakan bakal menghadapi proses hukum di PN setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News