Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon

Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon
Foto dok. Polres Jember menetapkan dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di halaman Mapolres Jember pada 6 Mei 2021. ANTARA/ Zumrotun Solichah

Oknum dosen Unej berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.

Pihak Rektorat Universitas Jember juga telah membebastugaskan sementara RH dari jabatan sebagai Koordinator Program Magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021.

Sejak saat itu, calon profesor Unej itu tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.

Informasi yang dihimpun di lapangan, istri tersangka RH mengirimkan permohonan agar Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi hingga kini belum ada jawaban dari polisi. (antara/jpnn)

Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang diduga mencabuli keponakan bakal menghadapi proses hukum di PN setempat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News