Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon
Rabu, 14 Juli 2021 – 02:10 WIB
Oknum dosen Unej berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.
Baca Juga:
Pihak Rektorat Universitas Jember juga telah membebastugaskan sementara RH dari jabatan sebagai Koordinator Program Magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021.
Sejak saat itu, calon profesor Unej itu tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.
Informasi yang dihimpun di lapangan, istri tersangka RH mengirimkan permohonan agar Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi hingga kini belum ada jawaban dari polisi. (antara/jpnn)
Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang diduga mencabuli keponakan bakal menghadapi proses hukum di PN setempat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Hotel Java Lotus Hadirkan Keunikan Jember