Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon
Rabu, 14 Juli 2021 – 02:10 WIB

Foto dok. Polres Jember menetapkan dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di halaman Mapolres Jember pada 6 Mei 2021. ANTARA/ Zumrotun Solichah
Oknum dosen Unej berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.
Baca Juga:
Pihak Rektorat Universitas Jember juga telah membebastugaskan sementara RH dari jabatan sebagai Koordinator Program Magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021.
Sejak saat itu, calon profesor Unej itu tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.
Informasi yang dihimpun di lapangan, istri tersangka RH mengirimkan permohonan agar Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi hingga kini belum ada jawaban dari polisi. (antara/jpnn)
Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang diduga mencabuli keponakan bakal menghadapi proses hukum di PN setempat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Bulan Ranjang
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Detik-detik Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Tengah Malam
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!