Babak Baru Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Ayahnya Mario Dandy

Babak Baru Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Ayahnya Mario Dandy
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru setelah jaksa KPK melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan berkas perkara Rafael Alun ayahnya Mario Dandy itu dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8).

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/8).

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, dengan rincian penerimaan uang Rp 16,6 miliar.

Rafael Alin juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar, periode 2011-2023 sebanyak Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.

Ali menyebut tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Selain itu, dengan pelimpahan perkara tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Begini babak baru kasus gratifikasi dan TPPU eks pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayahnya Mario Dandy. Tim KPK sudah melimpahkan berkas perkaranya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News