Babak Baru Kasus Habib Rizieq, Aziz Meminta SP3

Babak Baru Kasus Habib Rizieq, Aziz Meminta SP3
Sekertaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (7/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam).

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Habib Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Oleh karena itu, Aziz meminta hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

"Secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN, Selasa (15/12) sore.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menjerat Rizieq harus disandarkan pada bukti materiil, bukan hanya sesuai selera penyidik.

Dia mengatakan harus jelas siapa yang menghasut dan terhasut atas ucapan Habib Rizieq.

"Misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap. Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu," kata Aziz.

Selain itu, dia juga menyoroti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi tindak pidana asal atau predicate crime pada kasus ini.

Menurutnya, tidak ada bukti materiil yang bisa dijadikan dasar bagi penerapan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Tidak adanya bukti materiil yang mendasari penggunaan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai predicate crime, dan Pasal 160 KUHP, maka secara otomatis penggunaan Pasal 216 KUHP gugur karena pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri atau harus berkaitan dengan predicate crime-nya," tandas Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020,

Habib Rizieq menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) lalu dan ditahan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sampai 31 Desember mendatang. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Tim hukum FPI resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News