Babak Baru Kasus Indra Kenz, Berkas Perkara Sudah Masuk ke Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pelimpahan berkas tahap satu itu pada Rabu (6/4).
"Perlu disampaikan bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Gatot kepada wartawan, Jumat (8/4).
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini berkas tersebut masih dilakukan penelitian oleh JPU.
"Masih diperiksa JPU," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Dalam kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Indra Kenz dan Fakarich yang berperan sebagai afiliator, lalu Brain Edgar Nababan selaku manager development Binomo dan perekrut afiliator di Indonesia.
Terakhir, Wiky Mandara Halim berperan sebagai admin grup Telegram milik Indra Kenz.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus penipuan melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz ke Kejagung.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya