Babak Baru Kasus Jual Beli Jabatan Eks Bupati Nganjuk Cs, Siap-siap Saja
jpnn.com, SURABAYA - Berkas perkara kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Tersangka suap jual beli jabatan juga sudah diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nganjuk pada Kamis (8/7).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan selain Novi, berkas enam tersangka lainnya juga telah P21 oleh jaksa pada 5 Juli lalu.
Novi Rahman Hidayat Cs diserahkan ke Kejari Nganjuk lantaran secara administrasi tempat kejadian perkaranya memang di daerah itu.
"Kemarin Kamis sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung menuju Nganjuk lewat transportasi darat dengan prokes ketat," kata Argo tertulis, Jumat (9/7).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Novi dan keenam tersangka lainnya dititipkan di Polda Jatim begitu tiba di Surabaya.
Kemudian pada sore harinya dibawa ke Kejari Nganjuk untuk proses penyerahan tahap kedua.
"Sampai sekarang masih di Nganjuk, karena proses penyerahan tahap dua di sana. Untuk selanjutnya kami tidak tahu apakah ditahan di sana atau dititipkan di tahanan polda lagi, masih menunggu koordinasi," tutur Gatot.
Berkas perkara kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Cs segera disidangkan
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur