Babak Baru Kasus KDRT yang Dialami Mbak Neira, Mantan Suami Jadi Tersangka
jpnn.com, DEPOK - Mantan suami Neira Jacqueline Kalangi, MFH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT.
Kasus itu diketahui merupakan pelimpahan Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Ipda Tulus Hamdani.
Ipda Tulus mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa MFH dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan," kata Tulus saat dikonfirmasi Selasa (22/3).
Kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri mengatakan pihaknya telah mengetahui penetapan tersangka mantan suami kliennya itu.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, MFH ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2022.
Desi mengaku bersyukur atas gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Mantan suami Neira Jacqueline Kalangi, MFH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak