Babak Baru Kasus KDRT yang Dialami Mbak Neira, Mantan Suami Jadi Tersangka

Babak Baru Kasus KDRT yang Dialami Mbak Neira, Mantan Suami Jadi Tersangka
Jajaran tim hukum Neira Jacqueline Kalangi menunjukkan foto-foto KDRT yang dialami kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Mantan suami Neira Jacqueline Kalangi, MFH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT.

Kasus itu diketahui merupakan pelimpahan Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Ipda Tulus Hamdani.

Ipda Tulus mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa MFH dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan," kata Tulus saat dikonfirmasi Selasa (22/3).

Kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri mengatakan pihaknya telah mengetahui penetapan tersangka mantan suami kliennya itu.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, MFH ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2022.

Desi mengaku bersyukur atas gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Mantan suami Neira Jacqueline Kalangi, MFH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News